Berita KPU Daerah

Di Coffe Morning, KPU Lutra Jelaskan Perlakuan Pemilih

Masamba, kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara  (Lutra) Divisi Teknis Suprianto menjelaskan bentuk perlakuan bagi tiga jenis pemilih yang akan memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti

Setidaknya ada tiga jenis atau kategori pemilih yang akan memberikan hak suaranya di 17 April, pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Jadi tiga jenis pemilih ini berbeda perlakuannya. Dan KPU perlu memberikan pemahaman kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sebagai bekal mereka dalam melayani pemilih di TPS,” ujar Suprianto di Acara Coffee Morning dengan sejumlah media, di Warkop Dg Aziz, Kamis (24/1/2019).

Bagi pemilih DPT dan DPTb, menurut Suprianto perlakuannya sama yakni dilayani di TPS mulai pukul 07.00 -13.00. Berbeda dengan pemilih yang masuk DPK atau mereka yang datang hanya menunjukkan KTP-el, baru terlayani satu jam terakhir atau mulai pukul 12.00-13.00. “Dan KPPS dalam melayani pemilih berdasarkan kedatangan,” tutur Suprianto.

Meski begitu untuk jumlah surat suara yang akan diterima pemilih DPT dan DPTb, bisa saja tidak sama. Hal ini dikarenakan pemilih DPTb yang berisi para pemilih pindahan berpotensi memiliki ketidaksamaan domisili (sesuai kartu identitas) dengan daerah pemilihan (dapil) tempat dirinya memberikan hak suara.  

Untuk diketahui, pemilih yang masuk dalam DPT datang membawa form C6 dan KTP-el untuk kemudian mendapat lima surat suara (DPR, DPRD kab/kota, DPRD provinsi, DPD, presiden dan wakil presiden). Sedangkan pemilih yang masuk DPTb atau pindahan akan mendapat surat suara, yang jumlahnya disesuaikan dengan domisili pemilih dengan dapil tempatnya memberikan hak suara. Sebagai contoh, apabila pemilih DPTb berasal dari lain dapil kab/kota namun satu provinsi didapilnya, maka surat suara yang diperoleh DPRD provinsi, DPD serta presiden dan wakil presiden. Berbeda apabila pemilih DPTb datang dari beda dapil kab/kota, beda provinsi, maka yang bersangkutan hanya akan mendapat surat suara pemilihan presiden (pilpres).

Adapun untuk pemilih DPK yang datang disatu jam terakhir, maka petugas akan melihat kecukupan dari surat suara ditiap TPS. Apabila surat suara cadangan yang tersedia tidak mencukupi maka pemilih akan diminta untuk pindah ke TPS disekitarnya, masih dalam satu domisili. (ramadhan iqbal/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 338 kali